SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE. 10 TAHUN 2023
TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2023
Umum
1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Ketentuan
1. Tema
Tema peringatan Hari Santri 2023: Jihad Santri Jayakan Negeri.
Dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan. Tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini.
Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat. Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.