Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Selasa, 30 April 2024 | April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-04-30T07:20:05Z

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah, RA, MI, Mts, MA Tahun Pelajaran 2023/2024

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024


Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada kemenag kabupaten/kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing

Menimbang:
  1. bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;
  2. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko [jazah Madrasah Tahun  Pelajaran 2023/2024;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
  10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024;







MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selengkapnya unduh Juknisnya Disini


*
×
Data Terbaru Update