Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Konversi PAK Jabatan fungsional pranata komputer

Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T21:40:05Z

Pengajuan perubahan angka kredit sesuai dengan nomenklatur baru (Konversi PAK) Jabatan fungsional pranata komputer

Konversi PAK Jabatan fungsional pranata komputer


Yth. 1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat;

2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal;

3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;

4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;

5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; dan

7. Kepala Unit Pelaksana Tekns.

Kementerian Agama

di tempat


Menindaklanjuti sosialisasi dan implementasi pelaksansan Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional tanggal 18 September 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
    • a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
    • b. kenaikan pangkat.
  2. Ketentuan Peralihan, pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
    • a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum  ditambahkan dan ditetapkan scbagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834)
    • b. Penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  3. Kepada seluruh Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang belum mengajukan perubahan PAK nomenklatur baru sesuai ketentuan tersebut di atas agar mengajukan perubahan PAK. terscbut melalui tautan  https://bit.ly/konversipakprakom dengan mengunggah berkas persyaratan berupa file pdf sebagai berikut:
    • a. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    • b. SK Jabatan Fungsional; dan
    • c. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  4. Batas waktu pengajuan perubehan PAK Pejabat Fungsional Pranata Komputer yaitu 20 Oktober 2023
  5. Bagi pejabat fungsional Pranata Komputer sampai batas yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak akan memperoleh Penetapan Angka Kredit terbaru hasil integrasi atau PAK Konversi. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.



Baca selengkapnya mengenai Jabatan fungsional diatas klik disini
*
×
Data Terbaru Update