Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Panduan Pelaporan TPPK dan Satgas PPKSP

Rabu, 06 September 2023 | September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T11:42:18Z

Panduan Pengguna Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah

Panduan Pelaporan TPPK dan Satgas PPKSP


Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

g1


Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan

g2


Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

  1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
  3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
  2. meninggal dunia
  3. mengundurkan diri
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. pindah tugas atau mutasi 

Proses pengisian TPPK oleh Satuan Pendidikan Didapodik

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
  • Pendidik (guru), dan
  • Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  • Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
  • Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

g3

  1. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.
  2. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data ter- lebih dahulu. 
  3. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
  4. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.


  5. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  6. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  7. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.


Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP


Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten,
dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu
  1. Perwakilan Dinas Pendidikan,
  2. Perwakilan Dinas Sosial, dan
  3. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah


Login


1. Pilih Masuk
2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id


3. Setelah berhasil login, pilih Input Anggota pada profil. 
4. Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.


Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu
  1. Perwakilan Dinas Pendidikan,
  2. Perwakilan Dinas Sosial, dan
  3. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah

Login
1. Pilih Masuk
2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
3. Setelah berhasil login, pilih Input Anggota pada profil. 
4. Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.


5. Unggah dokumen SK Kepanitiaan Satgas dalam format PDF.
6. Isi semua Identitas Satgas sesuai dengan SK Kepanitiaan Satgas.
7. Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi Identitas Satgas. Identitas akan dipadankan dengan Dukcapil.
Perbaiki jika terdapat kesalahan.


8. Tambah Anggota jika ditubutuhkan.
9. Pilih Kirim untuk mengakhiri pengisian

Fitur-fitur dalam Portal PPKSP

Dasbor


TPPK dan Satuan Tugas

Menampilkan tabel-tabel yang memuat jumlah satuan pendidikan beserta yang sudah memiliki TPPK, juga memuat jumlah dinas pendidikan beserta yang sudah memiliki Satuan Tugas.


Sekian panduan ini semoga bermanfaat, silahkan bagikan informasi kepada yang membutuhkan Terimakasih !




*
×
Data Terbaru Update