Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kepmensesneg 49 Tahun 2023 | Kemerdekaan RI ke-78 2023

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T18:55:50Z

KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

Keputusan Menteri


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Pencrimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;


Mengingat:

1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);

2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan  Hari-Hari Nasional dan  Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA  NEGARA/PEMERINTAH _ ASING/PIMPINAN ~ ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023.


    KESATU Membentuk Panitia_ Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.

    KEDUA Panitia Pelaksana_terdiri dari Ketua Pelaksana, Sckretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media, Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara, Ketua Bidang Paskibraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya, dan anggota dengan susunan keanggotaan scbagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional ini.


    KETIGA
  • 1 Ketua Pelaksana mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan  pelaksanaan tugas para Ketua Bidang, Sekretaris, dan Anggota;
    • b. memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana;
    • c. menyusun pedoman pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang, akan diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara;
    • d. memberikan laporan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
  • 2. Sekretaris mempunyai tugas:
    • a. menyiapkan rapat-rapat Panitia Pelaksana;
    • b. mengoordinasikan administrasi persuratan;
    • c. menyiapkan pencetakan undangan; dan
    • d. menyiapkan kebutuhan lainnya yang diperlukan kesekretariatan.
  • 3. Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan pelaksanaan acara-acara kegiatan yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
    • b. mengoordinasikan kegiatan keprotokolan, pers dan media;
    • c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
  • 4. Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
    • b. mengoordinasikan mitra pendukung kepada Ketua Pelaksana dalam rangka kegiatan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;
    • c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
  • 5. Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Demo Udara mempunyai tugas
    • a. mengoordinasikan pengamanan acara di dalam dan di luar Istana Kepresidenan di Jakarta;
    • b. mengoordinasikan pelaksanaan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan;
    • c. mengoordinasikan rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 serta pelatihan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
    • (Paskibraka);
    • d. mengoordinasikan pelaksanaan acara demo udara (fly pass;
    • e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
  • 6. Ketua Bidang Paskibraka mempunyai tugas
    • a. mengoordinasikan rangkaian kegiatan perekrutan dan pembinaan Paskibraka;
    • b. mengoordinasikan pemberangkatan dari dan kepulangan ke dacrah asal Paskibraka;
    • c. mengoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas penyiapan sarana prasarana pendukung kegiatan Paskibraka termasuk yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi Paskibraka;
    • d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
  • 7. Ketua Bidang Seni dan Budaya mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian kegiatan terkait dengan gelar seni budaya dalam rangkaian upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Istana Merdeka;
    • b. mengoordinasikan penyelenggaraan aubade;
    • ¢. mengoordinasikan pembuatan desain logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 beserta desain-desain turunannya;
    • d.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olch Ketua Pelaksana 


    KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, para Ketua Bidang dan Anggota saling berkoordinasi dengan para Ketua Bidang dan Anggota yang lain.

    KELIMA: Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional

    KEENAM: Laporan pertanggungjawaban disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal 17 Agustus 2023.

    KETEUJUH: Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana dibebankan pada dana APBN, sesuai dengan alokasi peruntukan yang ada pada masing-masing instansi pemerintah, dan sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    KEDELAPAN: Permohonan dukungan kepada pihak lain yang akan berkontribusi pada
kegiatan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2023 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana.


Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

*
×
Data Terbaru Update